114 PNS di Simeulue Pakai Ijazah Palsu untuk Kenaikan Pangkat dan Golongan

Antara, iNews
114 PNS di Pemkab Simeulue diduga menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dan golongan.  Foto: INews/Ilustrasi

SIMEULUE, iNewsDeliRaya.id - 114 PNS di Pemkab Simeulue diduga menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dan golongan. 

Sebagian telah dikenakan sanksi. "Sebanyak 74 ASN telah mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dan juga golongan," kata Kepala BKPSDM Pemkab Simeulue, Jaswir, Jumat (19/8/2022). 

Jaswir mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu diketahui setelah BKPSDM menerima laporan.  Mereka yang telah diberikan sanksi adalah yang terbukti. Sedangkan 40 PNS lainnya masih dalam penelusuran. 

Jaswir menambahkan, sebanyak 114 PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu itu tersebar di berbagai instansi di Pemkab Simeulue. 

"Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut," tuturnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network