AP Tokoh Ormas di Sumut Jadi Tersangka Judi Online di Cemara Asri, Polda Sumut Blokir 107 Rekening

Wahyudi Aulia Siregar
AP tokoh ormas di Sumatera Utara ditetapkan tersangka terkait praktik judi online di Perumahan Cemara Asri, Deliserdang.   (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

DELI SERDANG, iNewsDeliRaya.id - AP tokoh ormas di Sumatera Utara ditetapkan tersangka terkait praktik judi online di Perumahan Cemara Asri, Deliserdang.  

Polda Sumut juga sudah  memblokir 107 rekening bank. Praktik judi online itu beromzet Rp1 miliar per hari. 

Di tempat itu beroperasi judi online seperti LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D yang diduga terbesar di Pulau Sumatera. 

"Kita sudah melakukan memblokir 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan (judi online) kita di Cemara," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/8/2022). 

Panca menambahkan, Polda Sumut telah menetapkan seseorang berinisial AP sebagai tersangka, dan telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan. 

Jika AP tak memenuhi panggilan polisi, Polda Sumut akan melakukan upaya paksa dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ini kalau tidak dihadirkan, saya akan terbitkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Panca mengatakan, Polda Sumut telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan menetapkan 65 tersangka. 

"Kita akan sikat habis judi ini," tuturnya. Penggerebekan judi online di salah satu ruko di Perumahan Cemara Asri terjadi pada 9 Agustus 2022.  

Tersangka berinisial AP yang merupakan pemilik bisnis judi online tersebut merupakan tokoh ormas di Sumut.

Polisi menyita ratusan unit komputer dari lokasi. Namun tak ada satupun orang yang diamankan dalam penggerebekan itu. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network