SERDANG BEDAGAI, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menahan dan menjebloskan Parlindungan Nasution (56), kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi, Senin (25/7/2022).
Penahanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Serdang Bedagai itu, disebabkan dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan (Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2020. ditengarai merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, M Amin didampingi Kasi Pidsus Elon Unedo Pasaribu dan Kasi Intel Agus, menjelaskan, pada Tahun 2020 silam Dinas Pertanian Serdang Bedagai mengajukan klaim kerusakan dan kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000. Sementara yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp 3.271.200.000.
“Adapun peserta AUTP Tahun 2020 yang mendaftar sebanyak 108 orang berasal dari 6 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan 102 kelompok tani. Besaran premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180 ribu dengan rincian bantuan premi dari APBN 80 persen atau sebesar Rp 144 ribu per hektar per musim tanam dan swadaya,” kata Amin, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi-saksi Parlindungan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana AUTP tersebut.
"Ada kerugian negara mencapai Rp 500 juta,” ungkapnya.
Amin menambahkan, baru menetapkan 1 orang tersangka dari 60 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana AUTP Dinas Pertanian.
“Baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,”ungkap dia.
Atas perbuatannya, jelas Kajari, Parlindungan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait